"Draf persandingan pemerintah itu adalah cerminan dari aspirasi yang berkembang di semua lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia," kata Lukman saat menghadiri diskusi bersama agamawan dan budayawan di Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Jumat (2/11/2018) malam.
"Hal itu karena pemerintah menetapkan Kemenag untuk jadi leading sector dalam menyiapkan draft sandingan RUU itu, dan kita sudah pelajari dan mendalami sejumlah masukan dari berbagai kalangan seperti PGI dan KWI, bahkan forum kyai-kyai," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, dalam satu, dua minggu kita akan undang para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan draft yang dibuat pemerintah," imbuhnya.
"Yang jelas saya ingin berbaik sangka, bahwa RUU ini sebenarnya selain mengatur pesantren sebagai lembaga pendidikan yang original dan dimiliki Indonesia. Mereka (DPR RI) juga ingin memberi pengakuan kepada sejumlah lembaga pendidikan keagaman yang lain, karena kan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia tidak hanya pesantren saja," ujarnya.
Mengenai pasal yang mengatur perlunya pengakuan untuk Sekolah Minggu dan Katekisasi, Lukman menganggap hal tersebut sebetulnya tidak perlu diatur dalam RUU.
"Hanya mungkin mereka terlalu jauh masuk kepada wilayah Sekolah Minggu, misal Katekisasi yang sebenarnya bukan lembaga pendidikan, tapi itu adalah peribadatan tertentu yang tidak perlu diatur terlalu jauh," pungkas dia. (bgs/bgs)