Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas Perhutani.
Sampai di petak 7C RPH Sumberjati, Desa Sumberjati, Jatirejo, petugas mendengar suara gergaji mesin. Perhutani pun meminta bantuan Polsek Jatirejo untuk melakukan penggerebekan.
Benar saja, saat digerebek sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi tersebut para pembalak liar sedang beraksi. Namun, kedatangan petugas membuat para pelaku berhamburan.
"Kami mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti," kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2018).
Pelaku pencuri kayu yang diringkus adalah Nurwakid (63), warga Desa Lebakjabung, Jatirejo. Buruh tani ini tak sempat kabur saat petugas menyergapnya di dalam hutan.
Selain meringkus pelaku, kata Tri, petugas juga menyita barang bukti. Antara lain berupa 8 batang kayu jati curian, 7 sepeda motor milik para pelaku, serta 1 gergaji mesin.
"Kerugian akibat pencurian ini ditafsir Rp 13,5 juta," ungkapnya.
Kapolsek Jatirejo AKP Suhartono menambahkan, pelaku ilegal loging berjumlah 7 orang. Namun, pihaknya baru menangkap 1 pelaku.
"Enam pelaku lainnya masih buron," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Suhartono, Nurwakid dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara," tandasnya. (Enggran Eko Budianto/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini