Melalui kuasa hukumnya, Teuku Mocthar Djohansyah, korban pun telah mengajukan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Benar, Sabtu (27/10) kemarin, kami bersama pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pornografi dan ITE ke Polretabes Surabaya," kata Teuku saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/10/2018).
Teuku kemudian memaparkan, usai mengalami kecelakaan, kliennya itu dilarikan ke RSUD Dr Soetomo. Saat dirawat itulah diduga terjadi tindak pelecehan kepada korban.
"Saat di rumah sakit, sebelum keluarga datang, dia (korban) diminta foto dalam kondisi telanjang tapi tidak mau. Tiga kali diminta, dia tidak mau akhirnya dipaksa diturunkan pakaian dalamnya dan difoto. Kemudian difoto dan ditinggal dengan dokter laki-laki," beber Teuku.
Teuku dan keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menggeledah semua ponsel milik oknum yang menangani korban. Bahkan muncul dugaan foto-foto korban juga disebarkan oleh oknum dokter di IGD tersebut. Namun Teuku tak mengungkapkan dengan pasti berapa orang yang diketahui memiliki foto-foto korban.
"Kita lihat satu sama lain memiliki foto yang sama berarti foto itu disebarkan. Artinya foto itu didapat dari handphone orang lain," tambahnya.
Tak terima, korban pun melapor ke polisi dengan diantar keluarga dan kuasa hukumnya.
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.
"Setelah kita laporkan ke polisi Sabtu, polisi langsung mengambil barang-barang bukti," pungkasnya. (lll/lll)