"Dia (NA) merupakan pelaku pelemparan di beberapa tempat. Di antaranya di Gereja Katolik Tyas Dalem di Kecamatan Srumbung, Gereja Katolik Santo Antonius di Muntilan, SMK Pangudi Luhur di Muntilan dan Kantor DPC PDI Perjuangan di Muntilan," terang Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Minggu (28/10/2018).
Aksi pelemparan dilakukan pada hari Jumat (26/10) hingga Sabtu (27/10). Sedangkan motif yang diakui pelaku adalah melampiaskan kemarahan atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut.
![]() |
Adanya dua gereja yang menjadi sasaran pelemparan, lanjut Hari, adalah karena pelaku memiliki data tempat-tempat yang sering dibantu pengamanannya oleh Banser Ansor di Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia tahu, ketika ada kegiatan misa atau ibadah, ada beberapa anggota Banser yang turut membantu pengamanan. Pelaku punya data beberapa gereja yang ada Banser bantu pengamanan disitu," urai Hari.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, lanjut Hari, pelaku tidak berencana melakukan pelemparan di tempat lainnya lagi. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini