NA (44) ditangkap Sabtu (27/10) di tengah jalan, ketika akan pulang ke rumahnya di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengatakan NA berprofesi sebagai penjual madu dan buku-buku agama. Dia bukan merupakan seorang anggota atau aktivis ormas maupun kelompok tertentu di Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku beraksi sendirian sebagai pelampiasan kemarahan atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut.
"Jadi ini reaksi kemarahan pelaku dari kejadian di Garut. Pelaku kemudian membaca berita-berita di media sosial, membaca perkembangan kejadian lalu marah dan melampiaskan kemarahan dengan melakukan aksi pelemparan kaca itu," urai Hari.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung, subsider 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Ancaman hukuman untuk yang Pasal 410 KUHP 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," tandas Hari.
Simak Juga 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini