"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi sabu. Tersangka bekerja sebagai ASN pada dinas pendidikan," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Jumat (26/10/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,61 gram dari tangan tersangka. Basyuni ditangkap di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, tersangka sudah 11 tahun bekerja pada dinas pendidikan ini, mendapatkan sabu dari temannya yang tengah menjalani vonis di Lapas Madiun.
"Tetapi dalam penyelidikan, teman tersangka sebenarnya berada di Lapas Bojonegoro. Bukan Lapas Madiun," tegas Yade.
Polisi menjerat Basyuni dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini