"Dia diamankan di Kelurahan Tambaan Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu (13/10/2018) pukul 17.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pasuruan, AKP ML Tadu, Senin (15/10/2018).
Penangkapan PNS asal Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan itu berrmula dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba wilayah Kelurahan Tambaan. Mendapat informasi itu, Tadu mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Memang ada transaksi narkoba di sana. Setelah kami dalami kami curigai satu orang, kemudian kami lakukan penangkapan. Saat diringkus, ia sempat mengelak. Namun saat digeledah, kami temukan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu," jelas Tadu.
Petugas kemudian membawa PNS tersebut bersama barang bukti ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dipastikan serbuk kristal tersebut merupakan sabu.
"Serbuk krital yang kami amankan merupakan paket sabu. (Beratnya) 0,90 gram," tandasnya.
Abdullah Nasich kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Ia saat ini ditahan selama proses penyidikan.
Pihaknya juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Pemkot Pasuruan atas tertangkapnya salah satu PNS tersebut. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini