Massa Gemayomi datang dengan memakai busana adat. Tampak pula pernak-pernik adat dibawa sebagai simbol kebudayaan adat nusantara. Massa diterima oleh jajaran Ditreskrimum di depan lobi Mapolda DIY.
"Kami mendesak pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk menangkap pelaku beserta aktor intelektual di balik tindakan perusakan acara Sedekah Laut di Pantai Baru," kata koordinator Gemayomi, Lestanto Boediman, Kamis (25/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lestanto menyebut perusakan acara Sedekah Laut oleh sekelompok massa merupakan tindakan menebar kebencian dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat tradisi yang telah berlangsung sejak ratusan tahun silam.
"Tindakan itu merupakan ancaman sekaligus bentuk provokasi yang dapat memecah-belah kerukunan hidup masyarakat," tandasnya.
Selain menuntut polisi segera mengungkap peristiwa yang terjadi pada Jumat 12 Oktober 2018 malam itu, Gemayomi juga mendesak semua elemen masyarakat untuk menghormati dan melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Pemerintah bersama Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Piro Pakualaman berkewajiban menguatkan nilai adat, budaya dan tradisi luhur yang dimiliki oleh masyarakat DIY sesuai Pasal 5 ayat 6," ujarnya.
Simak Juga 'Ini Pantai Baru, Lokasi Sedekah Laut yang Dirusak Sekelompok Orang':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini