"Belum cukup bukti, karena itu belum ada petunjuk yang mengarah ke tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo saat dihubungi detikcom, Kamis (18/10/2018).
"Nah, kalau bukti sudah cukup dan perkaranya sudah jelas baru ada penetapan tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih minim saksi dan keterangan," katanya.
Terlebih, keterangan yang diperoleh dari 8 warga Ngentak yang datang ke Polres Bantul beberapa hari lalu dianggapnya masih kurang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.
"Intinya masih berproses, dan saat ini kita masih terus mencari saksi-saksi," tegas Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bantul telah menerima laporan dari warga terkait pengrusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Jumat (12/10). Meski belum menetapkan tersangka, polisi telah meminta keterangan dari 8 orang warga untuk melanjutkan pengungkapan kasus tersebut.
"Awalnya masyarakat tidak mau lapor, tapi akhirnya kemarin (Selasa 16/10) masyarakat datang (ke Polres) untuk lapor," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (17/10).
Sahat melanjutkan masyarakat yang datang untuk melapor juga langsung dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut masyarakat di sekitar Pantai Baru membenarkan adanya pengrusakan properti tradisi Sedekah Laut. Namun, untuk detail kejadiannya mereka belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Warga (sekitar Pantai Baru) membenarkan kejadian itu dan kemarin sudah ada 8 (orang) yang memberikan keterangan. Untuk detailnya mereka kurang tahu, karena pas kejadian warga langsung masuk ke rumah (masing-masing)," ujarnya. (sip/sip)