Dua tersangka adalah Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, keduanya warga Serawak, Malaysia. Keduanya diamankan pada Jumat (19/10) di salah satu hotel di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Surabaya. Mereka tiba di hotel menggunakan taksi setelah mendarat du Bandara Juanda.
"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba internasional," kata Luki kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Luki mengatakan keduanya berangkat mengunakan pesawat Air Asia, pada Jumat (19/10) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Di Bandara Juanda, keduanya lolos dari pengawasan X-Ray.
"Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak bandara karena mereka tidak terdeteksi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Angkasapura mengapa mereka bisa lolos," ujar Luki Hermawan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menganankan barang buti 1,5 kg sabu dan 2 paspor kewarganegaraan Malaysia. Kini keduanya telah menjadi tahanan Polda Jatim. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini