Sidang berlangsung tertutup. Dalam sidang tersebut terdakwa ST (17) dituntut 4 tahun penjara dan DN (16) dituntut 3 tahun 6 bulan. Dalam petikan surat tuntutan yang didapat detikcom, ST dan DN dinilai bersalah sesuai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Untuk ST empat tahun dan DB tiga tahun enam bulan," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam yang hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun. Agus menjelaskan untuk perkara anak hukuman yang diberikan setengah dari dakwaan.
"Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," katanya.
Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan pihaknya akan mengambil langkah menyusul tuntutan yang diberikan jaksa. Pihaknya mengajukan pembelaan.
"Dari uraian tuntutan kami sampaikan bahwa ada hak yang memang posisinya memiliki pembelaan. Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," ujar Dadang.
Pembelaan ini juga dilakukan untuk memberi saran soal putusan. Sebab insiden pengeroyokan yang menewaskan Haringga itu berlangsung tanpa ada rencana.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," ucap Dadang.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)