9 Pengacara Dampingi Pengeroyok Haringga Sirla

9 Pengacara Dampingi Pengeroyok Haringga Sirla

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 17:03 WIB
Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan Haringga Sirla. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi sudah menetapkan 14 tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla (23). Mereka tetap mendapat pendampingan hukum. Sebanyak sembilan orang akan menjadi pengacara para tersangka.

"Pengacara semuanya total ada 9 orang, kita dampingi semuanya," ucap ketua tim pengacara Dadang Sukmawijaya kepada detikcom via sambungan telepon, Rabu (3/10/2018).


Dadang dan rekan-rekan menjadi pengacara setelah ditunjuk negara. Menurut Dadang, didampinginya para tersangka merupakan suatu hak yang perlu didapatkan oleh para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara konsep undang-undang, kalau diancam hukuman di atas lima tahun, harus ada pendampingan hukum. Kalau misalkan yang bersangkutan (pelaku) tidak siap menghadirkan, tentu negara menghadirkan. Penyidik enggak memiliki pure untuk kasus ini, maka ditunjuk pengacara lain. Ini bagian hak meskipun posisi mereka salah," kata Dadang.

Dadang mengatakan proses pendampingan sendiri sudah mulai dilakukan. Selagi menunggu berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pengacara senantiasa mendampingi pelaku untuk memberikan motivasi.

"Meskipun pelaku, harus dimotivasi supaya proses persidangan berjalan baik, kemudian di sisi lain juga karena ini kasusnya ada anak, yang paling awal yang kasus anak dulu. Kita ikuti prosesnya termasuk tahap dua ke kejaksaan, termasuk pemeriksaan lanjutan kita dampingi," tutur Dadang.


Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat hendak menonton pertandingan Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Oknum Bobotoh mengeroyok pemuda tersebut. Video sadis aksi pengeroyokan tersebut beredar luas.

Total ada 14 orang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.


Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]


(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads