Papan tanda sita berukuran sekitar 1x2 meter berwarna kuning muda masih terpasang di depan rumah Sansudin, Jalan Raya By-pass Cicalengka-Garut, Kampung Bojongasih, RT 3 RW 8, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Pada papan itu menjelaskan bahwa bangunan disita untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No LPA/445/V/2018/Jabar Tanggal 04 Mei 2018. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: Sp-sieik/378/V/2018/Dir Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018, Surat Perintah Penyitaan No: Sp-sita/71/V/2018/Dit Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018 dan Penerapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, No: 489/Pen.Pid/PN.BIb tanggal 22 Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dikuras berasal dari produksi miras sejak tahun 2010. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan selama 8 tahun memproduksi miras oplosan itu Sansudin meraup omzet Rp 800 juta per bulan. Sehingga, diyakini Sansudin mampu membeli sejumlah tanah dan bangunan yang kini disita polisi.
"Tersangka (Sansudin) sudah produksi miras sejak tahun 2010. Sebagian uang hasil penjualan miras ini dibelikan aset berupa tanah dan bangunan," kata Agung kepada wartawan di SD Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis 5 Juli 2018.
![]() |
Sekadar diketahui, di dalam rumah mewah tersebut terdapat sebuah kolam renang. Selain itu, rumah dilengkapi ruang bawah tanah atau bungker. Sansudin dan anak buahnya rutin memproduksi miras oplosan di area bungker. Bunker itu berada di dekat kolam renang, tepatnya di bawah saung.
Selain rumah mewah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menyita sejumlah aset lainnya milik Sansudin, salah satunya warung tempat berjualan miras.
Pria asal Tapanuli, Sumatera Utara tersebut divonis bersalah atas perbuatannya meracik miras berlabel 'ginseng'. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan Sansudin terbukti sesuai dakwaan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya dalam sidang vonis yang digelar kemarin.
![]() |
Saksikan juga video 'Polisi Pamerkan Big Bos dan Antek-anteknya':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini