Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan Sansudin sudah mulai memproduksi miras oplosan sejak tahun 2010 silam. Hasil penjualan miras oplosan dipergunakan untuk membeli tanah dan bangunan.
"Tersangka (Sansudin) sudah produksi miras sejak tahun 2010. Sebagian uang hasil penjualam miras ini dibelikan aset berupa tanah dan bangunan," kata Agung kepada wartawan di SD Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan selama 8 tahun memproduksi miras oplosan, Sansudin meraup omset Rp 800 juta per bulan. Sehingga, diyakini Sansudin mampu membeli sejumlah tanah dan bangunan yang kini disita polisi.
"Ada korelasinya. Karena tersangka dalam satu bulan bisa meraup omset Rp 800 juta per bulan," katanya.
Menurut Agung, selama 8 tahun terakhir Sansudin tidak punya pekerjaan selain memproduksi miras oplosan. Sehingga, polisi menyakini seluruh aset yang dimiliki saat ini berasal dari tindak kejahatan.
"Dia (Sansudin) tidak punya pekerjaan lain. Murni mencari uang dari miras oplosan. Itu bukti kuat untuk kami kenakan TPPU," ucapnya.
Selain menyita seluruh aset, Sansudin juga terancam pidana 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyitaan aset dan jeratan hukuman ini untuk memberikan efek jera.
"Ya, kami memiskinkan untuk memberikan efek jera. Kami akan lacak lagi rekening lainnya. Kalau ada kami sita," tegas Agung.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita uang sebesar Rp 65 juta dari rekening Sansudin dan istrinya Hamcia Manik. Selain itu dua bidang tanah, dua ruko dan satu rumah mewah ikut disita polisi. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini