Sidang vonis terhadap Hamciak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Sidang vonis Hamciak digelar usai persidangan suaminya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucap majelis hakim yang dipimpin Kusnaeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai hakim mengetuk palu, Hamciak yang menggunakan kemeja putih pingsan. Kepalanya menengadah ke belakang. Orang yang berada di belakang Hamciak yakni terdakwa lainnya Julianto Silalahi langsung berdiri mengangkat kepala Hamciak.
Selain itu, petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan. Hamciak dan beberapa orang penonton yang merupakan keluarganya, menggotong Hamciak ke ruang kesehatan PN Bandung.
Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak di kursi persidangan. Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya.
"Untuk terdakwa apakah akan menerima atau pikir-pikir? Ada 7 hari waktu untuk pikir-pikir," ujar hakim.
"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas menjawab pertanyaan hakim.
Sementara jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Sansudin Simbolon telah divonis hakim. Big bos miras tersebut divonis 20 tahun bui.
Saksikan juga video 'Polisi Pamerkan Big Bos dan Antek-anteknya':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini