Pembakar Sampah di TPA Putri Cempo Solo Bisa Didenda Rp 500 Juta

Pembakar Sampah di TPA Putri Cempo Solo Bisa Didenda Rp 500 Juta

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 17:20 WIB
Suasana pascakebakaran TPA Putri Cempo, Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta - Kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo ditanggapi Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya, kasus ini harus segera dituntaskan. Warga diminta melaporkan pelaku pembakaran.

Penyebab kebakaran saat ini memang masih belum diketahui. Namun dia mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya pembakar sampah di TPA Putri Cempo.

"Kalau warga bilang ada yang sengaja membakar, silakan lapor. Nanti kita sanksi sesuai Perda," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (22/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perda yang dimaksud ialah Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan bahwa sanksi bagi pembakar sampah ialah denda maksimal Rp 500 juta dan penjara tiga bulan.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lagi, Pemkot telah menambah petugas yang berjaga. Seperti diketahui, meski api sudah padam, gundukan sampah masih panas dan berpotensi terjadi kebakaran lagi.

"Kita hari ini juga sudah mengerahkan petugas Dinas Kesehatan Kota (DKK) untuk memeriksa kesehatan warga sekitar," ujar dia.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta, Gatot Sutanto, mengatakan Perda tersebut dapat diterapkan bagi pembakar sampah yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Biasanya kan di lahan kosong, orang membakar sampah lalu terjadi kebakaran. Itu pembakar sampahnya bisa kena perda ini," kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran TPA Putri Cempo terjadi pada Sabtu (20/10) malam. Meski padam pada Minggu pagi, asap masih mengepul hingga hari ini dan mengganggu aktivitas warga sekitar.


Saksikan juga video 'Gara-gara Bakar Sampah, 5 Kontrakan Ludes Terbakar':

[Gambas:Video 20detik]

(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads