Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Sugi alias Gus Nur dipanggil sebagai saksi. Hal ini terkait laporan Gerakan Pemuda Ansor yang melaporkan video penghinaan Gus Nur terhadap NU.
"Yang bersangkutan dipanggil hari ini datang ke Polda memenuhi panggilan sebagai saksi atas pengaduan yang disampaikan generasi muda NU, Ansor, terhadap konten media sosial. Isinya? Anda bisa browsing semua, sampai sekarang belum kita tutup terkait pencemaran nama baik dan penistaan," ujar Barung saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Barung mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Nantinya, para penyidik akan memutuskan untuk menaikkan status tersangka Gus Nur.
Sementara itu, saat datang ke Polda Jatim, Gus Nur didampingi puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya itu, tampak pula lima kuasa hukumnya.
Sesaat sebelum masuk ruangan, Gus Nur sempat memaparkan kehadirannya ini untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, kasus ini lebih baik dari kasus korupsi, memperkosa orang, hingga merampok.
"Saya dipanggil karena kasus pencemaran nama baik. Tidak apa-apa yang penting bukan dipanggil karena kasus korupsi, merkosa orang, merampok orang, dan menjual jalan tol," kata Gus Nur. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini