Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Segera Diadili

Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Segera Diadili

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 18:50 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Dua kepala daerah dari Jawa Timur, Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar, segera duduk sebagai pesakitan menyusul berkas perkara keduanya telah dirampungkan penyidik KPK. Keduanya dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam waktu hampir bersamaan.

Saat ditangkap, Syahri menjabat Bupati Tulungagung, sedangkan Samanhudi menduduki posisi Wali Kota Blitar. Keduanya menerima suap dari orang yang sama, Susilo Prabowo, tapi dalam urusan yang berbeda.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar untuk sejumlah tersangka telah selesai dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Berkas perkara keduanya saat ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Selain Syahri dan Samanhudi, ada 3 tersangka yang segera disidang, yaitu Sutrisno dan Agung Prayitno, yang disangka sebagai penerima suap dalam perkara Tulungagung, serta Bambang Purnomo sebagai penerima suap di kasus Blitar.

Mereka akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara itu, si penyuap dalam kedua perkara itu, Susilo Prabowo, sudah diadili sejak 31 Agustus 2018. Susilo dikenai dua dakwaan sekaligus, yakni terkait suap terhadap Syahri dan Samanhudi. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads