Saat ditangkap, Syahri menjabat Bupati Tulungagung, sedangkan Samanhudi menduduki posisi Wali Kota Blitar. Keduanya menerima suap dari orang yang sama, Susilo Prabowo, tapi dalam urusan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara keduanya saat ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Selain Syahri dan Samanhudi, ada 3 tersangka yang segera disidang, yaitu Sutrisno dan Agung Prayitno, yang disangka sebagai penerima suap dalam perkara Tulungagung, serta Bambang Purnomo sebagai penerima suap di kasus Blitar.
Mereka akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara itu, si penyuap dalam kedua perkara itu, Susilo Prabowo, sudah diadili sejak 31 Agustus 2018. Susilo dikenai dua dakwaan sekaligus, yakni terkait suap terhadap Syahri dan Samanhudi. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini