"4 Orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dari 16 orang yang kami amankan di lokasi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Keempat tersangka itu berinisial, HK (bandar), FR, SAM dan SB. Ketiganya adalah pemain judi dan nama terakhir SB adalah pembawa senjata tajam. Keempatnya asal Bangkalan, Madura.
Kapolrestabes menambahkan, keempatnya diduga kuat sudah sering melakukan praktek perjudian di ruang VVIP tempat karaoke tersebut. "Kalau dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi kami duga lebih satu," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan satu dari tersangka adalah oknum anggota DPRD. Namun tidak jelas satu tersangka itu oknum dari mana. "Dia oknum di Bangkalan. Kan kalian yang lebih tahu," jawabnya singkat sambil tersenyum.
Informasi yang dihimpun tersangka yang diduga oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial FR. "Yang FR, yang oknum anggota (DPRD Bangkalan)," kata sumber di kepolisian yang enggan diungkap namanya.
Tonton juga 'Polisi Gerebek Judi Remi di Terminal Pulo Gadung':
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini