"Penggerebekan kami lakukan dinihari dan mengamankan 16 orang dan barang bukti uang tunai serta senjata tajam," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di mapolrestabes kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Belasan orang yang diamankan di salah satu ruang VVIP karaoke itu, polisi menetapkan 4 tersangka yang memiliki peran masing masing.
"Setelah menjalani pemeriksaan, 3 orang kami tetapkan tersangka yang berperan sebagai bandar, pemain dan pembawa senjata tajam," ujar dia.
Keempat tersangka itu berinisial, HK (bandar), FR, SAM dan SB. Ketiganya adalah pemain judi dan nama terakhir SB adalah pembawa senjata tajam.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 79 juta dan senjata tajam yang dibawa salah satu pemain judi.
Simak Juga 'Diduga Tawarkan Prostitusi, Panti Pijat Bu Mamik Digerebek Polisi':
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini