Fakta Baru, Kepengurusan Universitas Kanjuruhan dalam Status Quo

Fakta Baru, Kepengurusan Universitas Kanjuruhan dalam Status Quo

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 20:15 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Malang - Kericuhan kembali pecah di kampus Universitas Kanjuruhan, Kota Malang (Unikama). Sekelompok mahasiswa terlibat bentrokan dengan dosen dan karyawan lantaran terjadi dualisme dalam kepengurusan kampus.

Kuasa hukum pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI di bawah kepemimpinan Soeja'i atau pengurus lama, Alhaidary mengaku bahwa kepengurusan Unikama sebenarnya tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Soeja'i melayangkan gugatan perdata tentang status kepengurusan baru pimpinan Christea Frisdiantara Cs dengan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu di PN Kota Malang.

"Jadi masih dalam proses peradilan. Dan sebelum ada keputusan dari majelis hakim, kepengurusan Unikama dalam status quo," terang Alhaidary kepada detikcom, Senin (15/10/2018).


Alhaidary sengaja menyampaikan fakta ini agar tidak terjadi klaim kepengurusan sah di Unikama saat ini, seperti halnya yang disampaikan Plt Ketua PPLP-PT PGRI kubu Christea yang diketuai oleh Selamet Riyadi.

"Jika mereka klaim pengurus yang sah, untuk saat ini tidak bisa. Karena kami sudah mengajukan gugatan di PN Kota Malang. Dalam persidangan, kami akan tunjukkan bukti-bukti kepengurusan kami diakui dan legal," sebut Alhaidary di ujung telepon.


Ditegaskan Alhaidary, selama dalam status quo, tak satupun pihak bisa mengklaim sebagai pengurus yayasan yang mengelola Unikama. Dengan kata lain, kepengurusan tetap dijalankan oleh pengurus PPLP-PGRI di bawah kepemimpinan Soeja'i dengan menunjuk Pieter Sahertian sebagai rektor.

"Peristiwa tadi ada pelanggaran pidana dan sudah dilaporkan. Mereka mengklaim pengurus yang sah justru berbuat melawan hukum," tandasnya.


Alhaidary menambahkan, dalam AD/ART juga disebutkan bahwa pengurus yang tengah berurusan hukum disebut gugur kewajiban dan wajib mencopot jabatannya. Hal ini terjadi kepada Christea yang saat ini sebenarnya tengah menjalani prosea hukum di Sidoarjo.

"Christea sudah dua kali melakukan tindak pidana. Dulu soal Pileg sekarang ada perkara pidana di Sidoarjo. Dengan menunjuk Plt sudah melanggar AD/ART, dan juga jabatan Plt PPLP-PGRI diketuai Selamet Riyadi tak memiliki kekuatan hukum untuk melantik rektor," bebernya.

Meski begitu, pihaknya juga tak menutup adanya ruang mediasi. "Kami siap mediasi, dan itu harus dilakukan di PN Kota Malang tempat perkara sekarang dalam persidangan, belum ada putusan," tuturnya.


Sebelumnya, Plt Ketua PPLP-PGRI Selamet Riyadi menyebut, aksi mahasiswa murni dilakukan, karena kesal dengan persoalan kampus. Mahasiswa meminta Rektor Pieter Sahertian keluar dan meninggalkan kampus untuk diganti rektor terpilih yakni Koento Adji.

"Murni gerakan dari mahasiswa, mereka menginginkan rektor baru (Koento Adji) segera menduduki jabatannya. Karena kamilah yang diakui oleh Kementerian Dikti," kata Selamet terpisah.

Aparat kepolisian sendiri telah memasang garis polisi di ruang rektorat sampai persoalan internal benar-benar clear, pascakericuhan pecah hingga mengakibatkan lima korban luka pagi tadi. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.