"Hasil dari pemeriksaan kesehatan jiwa tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan proses hukum selanjutnya. Apakah tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/10/2018).
Sejauh ini, lanjut Rinto, tim psikolog dari Polda Jawa Tengah masih terus melakukan observasi kesehatan jiwa N. N juga sudah ditahan di sel Mapolres Magelang Kota sejak 5 Oktober 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, kondisi bayi perempuan N saat ini semakin membaik dan dalam pemantauan tim dokter RS Harapan Magelang.
"Kondisi kesehatan bayinya semakin membaik, bobotnya bertambah, dan sudah bisa minum air susu ibunya sendiri," terangnya.
Menurut Rinto, N mengaku menyesal telah berbuat nekat tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, sejauh ini N belum mengutarakan keinginan untuk bertemu dengan bayinya.
Seperti yang diketahui, N (21), warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya membuang bayi dari lantai 3 pusat perbelanjaan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada polisi, N nekat melempar bayi yang baru saja dilahirkannya karena panik diketahui oleh teman-temannya. N melahirkan di toilet lantai 3 gedung tempatnya bekerja.
"N masih bekerja di situ, tiba-tiba ia merasa sakit perut ingin melahirkan. Ia naik ke lantai 3, masuk ke toilet dan melahirkan normal sendirian, juga tanpa obat-obatan tertentu," jelas Rinto.
Informasi yang diterima Rinto, N telah lama 'pisah ranjang' dengan suami sahnya. Sedangkan bayi yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan pria lain. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini