Seraya mengingatkan pada 9 Agustus 2017 lalu, Tim KPK mendatangi dan menggeledah ruang kerja Moch Anton di Balai Kota beserta kediaman pribadinya. Rendra saat memberikan keterangan kepada wartawan pascapenggeledahan, juga menyebut kediaman pribadinya di Abdillah, Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang, turut digeledah KPK.
Rendra menyebut, bahwa penggeledahan juga menyita beberapa dokumen. Di antaranya soal dana kampanye periode kedua (Pilbup 2015) dan dugaan korupsi, yang dia terima dari pengaduan dan laporan masyarakat.
"Soal dana kampanye, yang dulu sempat ramai. Yang katanya habiskan sekian banyak. Karena saya tidak ada sangkut-pautnya, iya saya biarkan di meja kerja," ujar Rendra kepada wartawan pasca penggeledahan di Pendopo Pemkab Malang Jalan Agus Salim.
Hingga pagi ini KPK belum memberikan keterangan resmi soal penggeledahan yang digelar, di ruang kerja Bupati Malang dan kediamannya malam kemarin.
Pascapenggeledahan itu menambah deretan penanganan dugaan korupsi KPK terhadap tiga wilayah di Malang Raya. Semua kasus langsung bersentuhan dengan kepala daerah baik Wali Kota Batu non aktif Eddy Rumpoko, Wali Kota Malang non aktif Moch Anto, dan kini penyelidikan mengarah kepada Bupati Malang Rendra Kresna.
Penangan dugaan korupsi di Kabupaten Malang juga tengah didalami polisi. Akhir bulan kemarin, Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggelar OTT bendahara UPT Puskesmas Karangploso atas dugaan pemotongan dana kapitasi atau jasa pelayanan pegawai untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) puskesmas milik pemerintah daerah.
Selama kurun waktu satu tahun (2017-2018), dua kasus besar diungkap KPK. Diawali OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di rumah dinasnya 16 September 2017 silam. Dari tangan Eddy, KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta, uang diterima Eddy dari pengusaha Filipus Djap terkait proyek pengadaan mebeler Rp 5,2 miliar. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan ikut terseret, setelah menerima uang Rp 100 juta dari Filipus.
Eddy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik putra dari mantan Wali Kota Malang almarhum Brigjen TNI Soegiono itu.
Pekan kedua Agustus 2017, KPK berganti mendatangi Balai Kota Malang dan menggeledah ruang kerja wali kota. Hingga pada akhirnya 41 anggota DPRD Kota Malang bersama Wali Kota nonaktif Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyono ditetapkan sebagai tersangka suap.
Anton dan Edy, telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Anton diganjar hukuman 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, sementara Jarot divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015.
Kasus ini juga menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Pengadilan Tipikor memvonis Arief hukuman lima tahun penjara.
Korupsi massal dengan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang berdampak lumpuhnya fungsi dewan. Sejumlah agenda penting molor, diantaranya pembahasan APBD-perubahan tahun 2018, Prolegda (penyusuan peraturan daerah), rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD tahun 2019.
Dugaan skandal korupsi sebelumnya juga menyasar mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan. KPK menggeledah kediaman Subhan April 2018 lalu, dan sudah beberapa kali meminta keterangannya sebagai saksi atas kasus izin pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menyeret Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. KPK sempat mengingatkan Subhan agar kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diperiksa terkait perizinan tower di Mojokerto, saya empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan, awal 2017 sekali, 2018 tiga kali, dua kali di Jakarta, dan sekali rumah saya digeledah," beber Subhan ditemui detikcom di kediamannya Dilem, Kepanjen, Kamis (12/7/2018).
Malang Corruption Watch (MCW) dalam laporan akhir tahun 2017 mencatat, sejumlah temuan dugaan korupsi di Malang Raya. Untuk Kota Malang ada 9 kasus, di antaranya sudah ditangani KPK. Salah satunya dugaan korupsi proyek paku jalan Kota Malang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Jalan Tidar dan Bondowoso-Kalimetro.
Untuk dugaan korupsi di Kabupaten Malang, MCW setidaknya mencatat ada sebanyak 7 kasus. Meliputi dugaan maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang, dan kasus ini telah disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sumedang, hingga dugaan korupsi retribusi pasar Kabupaten Malang.
MCW turut mencatat dugaan korupsi di Kota Batu yang belum tertangani dengan jelas, seperti yakni dugaan korupsi tukar guling lahan Dadaprejo, pengadaan tanah block office, sampai dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pemberian keringanan pajak bagi Jatim Park Grup. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini