Perjalanan Kasus Korupsi 41 Anggota DPRD Malang Hingga PAW Massal

Perjalanan Kasus Korupsi 41 Anggota DPRD Malang Hingga PAW Massal

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 11 Sep 2018 08:12 WIB
Suasana pelantikan PAW DPRD Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tesangka kasus dugaan suap dari Wali Kota nonaktif Moch Anton. Kini, para anggota DPRD yang menjadi tersangka korupsi massal itu telah diganti seluruhnya.

Kasus ini sendiri terdiri dari 3 tahap. Pada tahap pertama di tahun 2017, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ketua DPRD Malang saat itu, M Arief Wicaksono dan Kadis PUPPB Malang saat itu, Jarot Edy Sulistiyono.


Arief kini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sementara, Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pada bulan Maret 2018, KPK menetapkan 19 orang tersangka. Mereka ialah Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang. Kini ke-19 orang tersebut sedang diproses di pengadilan.

Pada tahap ketiga di bulan September 2018, ada 22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015. '

Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.


Akibat kasus itu, hanya tersisa 5 (ada 1 anggota DPRD yang merupakan hasil PAW dari salah satu tersangka) dari total 45 anggota DPRD Malang. Partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Malang menjadi tersangka pun segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) secara massal.

Pada Senin (10/9/2018) para anggota hasil PAW itu dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Malang. Pelantikan juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Menindaklanjuti surat keputusan gubernur, 40 anggota DPRD pengganti diresmikan dan dilantik hari ini," kata Wakil Ketua DPRD Abdulrachman di meja pimpinan rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Senin (10/9/2018).

Berikut nama-nama anggota DPRD Kota Malang dipilih dan dilantik melalui PAW:

PDIP
1. Retno Mastuti
2. Heri Suyanto
3. Bambang Heri Susanto
4. Luluk Zuhriyah
5. Sutikno
6. Rusman Hadi
7. Sugiono
8. Edy Hermanto
9. Yusana Intiyaswati

PKB
1. Abdul Wahid
2. Ike Kisnawati
3. Siti Aminah
4. M Taufik
5. Siswo Waroso

Partai Golkar
1. Musolli
2. Retno Sumarah
3. Arief Budiarso
4. Budianto
5. Eddy Widjarnako

Partai Demokrat
1. Nawang Nugraning Wedhi
2. Sulastri
3. Nanik Qurrata Akyunin
4. Arif Darmawan
5. Fransiska Rahayu

Partai Gerindra
1. Dharman Susanto
2. Moch Andi Mochsoni
3. Andri Wiwanto
4. Moch Ula

PAN
1. Lookh Makhfud
2. Dito Arief Nurakhmadi
3. Ferry Adha Adianto

PKS
1. Helmi Teguh Yuwana
2. Syaiful Ali Fatah
3. Masduki

PPP
1. Abdul Rozaq
2. Achmad Subandiri
3. Joko Supriyono

Partai Hanura
1. Nirma Chris Nindya
2. Purwono Tjokro Darsono
3. Nicolia Mundzir

Partai NasDem
1. Didik Suprayitno.



Saksikan juga video 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads