"Kita dilapori memang ada penagkapan di Pasuruan. KPK setelah itu, punya waktu 24 jam untuk memeriksa kemudian menentukan," kata Agus Rahardjo di acara Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi yang digelar Kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).
Agus menjelaskan OTT tersebut terkait kasus pengadaan barang dan jasa. "Yang dibawa pak wali kota (Pasuruan) dan tiga stafnya. Ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Wali Kota Pasuruan Setiyono terkena OTT KPK. Selain Setiyono, KPK juga mengamankan 3 stafnya. Di antaranya, Kadis Koperasi dan UMKM Siti Amini, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Dwi Fitri Nurcahyo.
KPK juga menyegel 5 ruangan. Penyegelan dilakukan, Kamis (4/10) pagi. Selain itu KPK juga mengamankan uang Rp 120 Juta sebagai barang bukti yang diduga bagian dari komitmen fee. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini