"Kita proses terus selama tidak ada yang mencabut laporan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi via pesan singkat, Kamis (4/10/2018).
Samudi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah menggali penyelidikan dan mengumpulkan bukti keterangan saksi serta ahli yang sebelumnya sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (masih terlapor)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.
"Ini kegelisahan muncul dari kader IPNU se-Jabar. Karena tafsiran yang dilakukan Evie Effendi sudah sangat krusial sekali salahnya. Sehingga kemudian kita musyawarah dan sebagainya akhirnya kita ikhtiar melaporkan ke Polda Jabar. Karena eskalasinya di Jabar. Jadi muncul kegelisahan, khawatir kalau itu tidak dilakukan bisa repot," ucap Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar.
Saksikan juga video 'Evie Effendi Dipolisikan Gara-gara Ceramah Nabi Muhammad Sesat':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini