"Yang berniat mengadopsi ada banyak. Menurut pihak RS sudah ada 3 orang, belum termasuk dari para perawat RS yang ingin mengadopsi," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, di Mapolresta Magelang, Rabu (3/10/2018).
"Tapi kan (bayi) masih tetap memiliki ibu kandung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang disampaikan melalui pihak RS, ada juga yang menghubungi Polres Magelang Kota. Baik secara langsung maupun melalui telepon," terang Kristanto.
Keinginan warga untuk mengadopsi tersebut lebih karena keprihatinan akan nasib bayi yang secara sengaja dibuang oleh ibunya, N (21), Selasa (2/10) kemarin. Kristanto mengatakan bahwa bayi tersebut kini dalam kondisi lebam-lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Semua pembiayaan atas bayi tersebut ditanggung Polres Magelang Kota," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini