Bahkan untuk mengatasi hal ini, pihak Kemenkumham terpaksa mencari pinjaman uang ke pihak ketiga.
"Soal overstay dan overcapacity itu sebenarnya yang menjadi kendala apa, biaya makanan. Kami sudah utang besar kepada pihak ketiga," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati di Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Susy memaparkan uang jatah makan yang seharusnya digunakan hingga akhir tahun habis lebih awal di bulan April. Pihaknya akhirnya melakukan pinjaman sejak bulan Juni.
"Cuma sampai April habis, naik April mulai Juni ke atas sudah mulai hutang ke pihak ketiga," kata Susy.
Saat ditanya berapa jumlah hutangnya, Susy mengaku belum ada perhitungan yang rinci. Namun bila menengok data tahun lalu, total hutang tersebut telah mencapai Rp 17 miliar.
"Totalnya tahun kemarin saja hampir 17 miliar untuk Jawa Timur. Itu untuk hanya makan saja sebenarnya," imbuhnya.
Menurut Susy, satu-satunya solusi yang bisa ditawarkan adalah tak semua pelaku kejahatan dengan mudah bisa masuk lapas. Pelaku kasus kejahatan ringan juga bisa diberi sanksi lain seperti sanksi sosial.
"Sebenarnya yang paling bagus itu tidak banyak yang masuk ke dalam lapas, terutama yang hukumannya ringan dan sudah saatnya diganti dengan sanksi sosial, yang 1 tahun ke bawah, supaya tidak banyak orang yang masuk dalam Lapas," papar Susy.
Susy juga menyebut, seorang narapidana di Jatim seharusnya mendapat jatah makan senilai Rp 14.000 untuk tiga kali dalam sehari. Padahal jumlah narapidana di Jatim saja mencapai 26.500 orang.
"Kita berterima kasih kepada pihak ketiga yang sudah mau mengutangi, padahal di anggaran makanan satu orang itu Rp 14.000 dengan jumlah napi 26.500," pungkasnya.
Tonton juga 'Heboh Sel Setnov, Berapa Luas Kamar Tahanan Seharusnya?':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini