Setelah produksinya diberhentikan Pemkab Sukoharjo tujuh bulan lalu, PT RUM mulai melakukan uji coba pada Jumat (21/9/2018) lalu. Uji coba dilakukan karena PT RUM telah memasang alat penetral limbah udara.
Meski telah dipasang alat baru, warga setempat menilai bau yang ditimbulkan pabrik masih sangat menyengat. Warga desa sekitar, seperti Gupit dan Pengkol Kecamatan Nguter bahkan sampai mengungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya bau tersebut muncul hanya pada waktu tertentu. Terakhir, dia bersama warga lain mengungsi di Balai Desa Gupit kemarin malam.
"Di balai desa sebenarnya masih bau, tapi tidak terlalu. Kemarin baunya dari jam 19.00 sampai 01.00 WIB," katanya.
Perangkat Desa Gupit, Rusman, mengatakan sudah tiga hari terakhir pihaknya menampung warga yang berjumlah sekitar 50 orang itu. Perangkat desa juga berinisiatif menjemput warga saat bau muncul.
"Biasanya bau muncul waktu subuh, siang hari, maghrib atau tengah malam. Kalau siang warga beraktivitas, hanya kalau malam mengungsi ke sini. Kami terbuka kepada warga," ujar Rusman di kantornya.
Warga lain dari Desa Plesan, Ian, mengatakan juga mencium bau yang sama, namun warga di daerahnya tidak sampai mengungsi. Meski demikian, dia mengaku bau tersebut sangat mengganggu.
"Baunya kalau dulu persis seperti kotoran, kalau saat uji coba ini lebih mirip kopi instan. Tapi tetap bikin kepala pusing," ujar Ian.
Informasi terakhir, Pemkab Sukoharjo kembali menyurati PT RUM untuk menghentikan uji coba sejak Jumat (28/9/2018) lalu. Namun ternyata warga masih menghirup bau tak sedap hingga tadi pagi.
Dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan permintaan bupati terkait penanganan limbah, yaitu memasang pipa limbah cair hingga ke sungai besar, memasang pengurai bau dan memasang monitor bau.
"Alat pengurai bau wet scrubber bahkan kita pasang tiga buah. Monitor gas CEMS atau Continuous Emission Monitoring System sebenarnya juga menunjukkan berada di bawah ambang batas," ujarnya.
Meski demikian, PT RUM patuh terhadap perintah bupati. Namun, kata Bintoro, penghentian tersebut membutuhkan proses beberapa hari.
"Secara teknis sudah kita hentikan. Tapi mesin ini tidak bisa langsung berhenti. Seperti kereta api, berhentinya pelan-pelan," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini