Penyidik berdalih tersangka kooperatif dan berstatus aparatur sipil negara (ASN). KL, diduga memotong dana jasa pelayanan atau kapitasi milik pegawai dalam kurun waktu tujuh bulan.
"Untuk OTT di Malang, kenapa tidak ditahan? Karena yang bersangkutan kooperatif dan statusnya PNS," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Dia menjelaskan, penyidik dalam penanganan kasus tersebut sudah mendapatkan barang bukti serta dilakukan penyitaan.
"Sehingga, sangat tidak mungkin untuk menghilangkan barang bukti, selain status dari tersangka yakni PNS," tandas Barung.
Dasar pertimbangan itulah, lanjut Barung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap warga Pendem, Kota Batu, yang terkena OTT tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Maka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif itulah, kepolisian tidak melakukan penahanan," sambung Barung.
Barung menambahkan, langkah yang sama dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang sama di wilayah Porong. Dana kapitasi merupakan hak pegawai sesuai peraturan Kementerian Kesehatan diduga telah disalahgunakan.
"Kasusnya sama dengan Porong, masih soal dana kapitasi, yang merupaka dana diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil, PHL, dan lain-lainnya oleh pemerintah mengacu kepada peraturan kementerian kesehatan," beber Barung.
Sementara saat detikcom bertandang ke UPT Puskesmas Karangploso di Jalan Panglima Sudirman, Karangploso, tak berhasil menemui KL maupun Kepala UPT Puskesmas Karangploso Sony Muchlison, Senin pagi.
Seorang perempuan berbaju Korpri menyambut dan menanyakan kedatangan detikcom. "Ada apa mas, bisa saya bantu," kata perempuan berjilbab itu.
Ketika ditanya keberadaan KL sekaligus Kepala UPT Puskesmas untuk mengonfirmasi kasus OTT oleh Polda Jatim. Perempuan itu menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Mohon langsung ke dinas saja (dinas kesehatan), hari ini semua di sana, termasuk kepala UPT," ucapnya menjawab detikcom.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, terjaring OTT Polda Jawa Timur. ASN ini disebut menjabat bendahara yang diduga memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pegawai puskesmas. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini