"Tersangka berinisial ETF, 17, itu dibekuk saat berada di sebuah warung tak jauh dari rumahnya di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, tadi malam," kata Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo kepada detikcom, Sabtu (29/9/2018).
Berbekal keterangan lebih dari 10 orang saksi, dugaan memang menguat kepada tersangka. Dan setelah tertangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Saat ditangkap tersangka sempat memberikan perlawanan. Anggota di lapangan tak ingin ambil risiko sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur tepat mengenai kaki kanannya," tambah Rizal.
Menurut Rizal, ETF tak lain adalah kekasih korban. "Tersangka merupakan teman dekat korban. Dia pria tulen," katanya.
Dijelaskan Rizal, remaja asal Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ini awalnya menginap di rumah korban sebelum melakukan pembunuhan. Keduanya juga sempat melakukan hubungan intim.
"Sebelumnya tersangka dan korban berhubungan intim. Setelah korban lelah, tidur-tiduran di depan pintu kamar, tersangka kemudian membunuh korban dengan sangkur," terang Rizal.
![]() |
Rizal mengungkapkan, ETF menghabisi korban secara keji. "Menusuk leher korban sebanyak 3 kali, lalu menyayat lengan kanan 3 kali. Setelah itu perut korban ditusuk 2 kali," tuturnya.
Setelah korban meregang nyawa, pelaku mengambil uang Rp 3 juta dalam tas korban. Ia lalu meninggalkan korban yang tubuhnya bersimbah darah.
![]() |
Korban kemudian ditemukan oleh salah satu karyawan yang akan masuk kerja keesokan paginya, yaitu pada hari Rabu (26/9/2018).
Motif pembunuhan memang belum terkuak. Namun dari sejumlah alat bukti yang diamankan, polisi menduga motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban.
"Sementara yang kami gali (motif) karena uang. Tersangka ingin menguasai uang korban," ungkapnya.
Rizal mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur, sebuah handphone Samsung Type J5 Prime warna Gold dan handphone OPPO Type A37 warna Hitam yang diduga milik korban.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nopol N 6091 TG serta sehelai sarung warna merah.
"Kami juga amankan uang sebesar Rp 3 juta yang diambil dari tas milik korban di dalam kamar," pungkas Rizal.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tonton juga 'Waria Pengusaha Katering Ditemukan Tewas Bersimbah Darah':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini