HGB Pulau Reklamasi C, D, dan G Masih Dikuasai Pengembang

HGB Pulau Reklamasi C, D, dan G Masih Dikuasai Pengembang

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 16:41 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut 13 izin pulau reklamasi dari 17 pulau. Tiga pulau, yaitu C, D, dan G, hak guna bangunan (HGB)-nya masih dikuasai pengembang, sedangkan Pulau N dimiliki BUMN Pelindo II.

HGB pulau tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemprov DKI mengatakan kewenangan mencabut HGB ada pada BPN, bukan Pemprov DKI.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (HGB) itu haknya BPN. Kan yang mengeluarkan buku yang ada garudanya yang dibagiin Pak Presiden, maksud saya sertifikat, itu yang mengeluarkan BPN," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Saefullah membenarkan pemanfaatan pulau yang sudah dibangun masih mengacu pada kesepakatan Pemprov DKI dengan pengembang tempo lalu. Pihaknya masih memegang prinsip itu menunggu perda baru diterbitkan.

"Yang jelas, sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," ujar Saefullah.

Pulau yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Pengembang diminta membangun rumah sakit, rusun, hingga taman bermain buat nelayan.

"Kemarin drafnya itu sekitar 20 hektare lebih di Pulau C-D nanti akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban dari pengembang ini tolong dong buatin di area yang sudah kita sepakati itu," ujar Saefullah.

Sedangkan untuk Pulau N dimiliki oleh Pelindo II. Kewenangan terhadap pulau tersebut ada pada pemerintah pusat.




"(Pulau N) itu BUMN, Pelindo II. Pelindo itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat," terangnya.

Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.

"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).


Simak Juga 'Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads