HGB pulau tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemprov DKI mengatakan kewenangan mencabut HGB ada pada BPN, bukan Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah membenarkan pemanfaatan pulau yang sudah dibangun masih mengacu pada kesepakatan Pemprov DKI dengan pengembang tempo lalu. Pihaknya masih memegang prinsip itu menunggu perda baru diterbitkan.
"Yang jelas, sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," ujar Saefullah.
Pulau yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Pengembang diminta membangun rumah sakit, rusun, hingga taman bermain buat nelayan.
"Kemarin drafnya itu sekitar 20 hektare lebih di Pulau C-D nanti akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban dari pengembang ini tolong dong buatin di area yang sudah kita sepakati itu," ujar Saefullah.
Sedangkan untuk Pulau N dimiliki oleh Pelindo II. Kewenangan terhadap pulau tersebut ada pada pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Tak akan Bongkar Pulau Reklamasi |
"(Pulau N) itu BUMN, Pelindo II. Pelindo itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat," terangnya.
Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Simak Juga 'Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar':
(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini