"Tidak ada rencana pembongkaran, karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah, dibongkar, tanahnya dikemanakan," kata Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Terdapat empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur terbentu di teluk Jakarta. Empat pulau tersebut adalah pulau C, D, G dan N. Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera di Pantai Utara Jakarta. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya, menyusun pemanfaatannya dulu," jelasnya.
Anies mengatakan pengelolaan pulau reklamasi juga akan dilakukan melalui pengkajian. Menurutnya, setelah kajian muncul, akan ditentukan siapa yang berhak mengelola pulau tersebut.
"Lewat kajian kan muncul, karena di situ kelihatan mana fasos-fasum, mana yang menjadi milik privat ini akan muncul, baru di situ ditentukan siapa yang akan mengelola," ucapnya.
Baca juga: Pulau Reklamasi Berakhir di Tangan Anies |
Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Anies menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.
Anies menyebut pencabutan izin reklamasi ini juga merupakan rekomendasi dari BKP Pantura Jakarta. Sedangkan nasib pulau yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat.
"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies, Rabu (26/9).
Saksikan juga video 'Puja-puji Sudirman Said untuk Anies soal Reklamasi':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini