Tasdi tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Seperti biasa, Tasdi langsung digiring menuju ke mobil tahanan. Namun Tasdi tidak banyak bicara soal kasusnya.
"Saya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ucap Tasdi singkat sembari masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut proses penyidikan Tasdi sudah selesai. Tasdi pun segera disidang.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," kata Febri.
"Sidang direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Semarang," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Tasdi dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 500 juta sebagai commitment fee 2,5 persen dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar.
Selain Tasdi, empat tersangka lainnya adalah Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga serta tiga orang lainnya dari swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Simak Juga 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini