Ketua F-PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menyebutkan peruntukan itu akan dibahas dalam Perda Zonasi yang dievaluasi setiap lima tahun sekali. Ia mendorong peruntukan pulau itu bisa bermanfaat untuk masyarakat.
"Terkait peruntukannya, zonasi itu kan ada Perdanya. Perda zonasi, moga-moga dalam pembahasan Perda zonasi biasanya lima tahunan ada evaluasi. Kita mendorong pemanfaatan itu menguntungkan masyarakat," ujar Suhaimi kepada detikcom, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaimi menilai pencabutan izin pulau reklamasi yang dilakukan Anies perlu dihargai. Anies disebut sangat objektif saat mencabut izin tersebut karena ada badan yang mengevaluasi reklamasi itu.
"Kita patut menghargai dalam keputusan pencabutan itu kan Pak Anies tidak berdiri sendiri, tapi ada badan yang sudah dibentuk. Artinya penilaiannya supaya lebih objektif. Ada tim, ada badan yang mengevaluasi reklamasi itu dan mengambil keputusan untuk dicabut," jelas dia.
Lebih lanjut, Suhaimi mengaku tidak bisa memprediksi peruntukan pulau itu digunakan untuk apa. Yang jelas, Pemprov DKI akan mengkaji nasib pulau yang sudah terbentuk.
Baca juga: Pulau Reklamasi Berakhir di Tangan Anies |
"Nanti badan itu atau melibatkan untuk mengkaji itu. Jadi ada kajian amdal, sehingga pemanfaatnya optimal, tidak bongkar pasang. Kemudian di-perdakan sekalian jadi zonasi apa. Mana yang untuk penghijauan, mana yang untuk perumahan, itu ada tim pengkajiannya dan di-perdakan atau minimal di-pergubkan. Biasanya ada Perda zonasi, itu yang kemudian mengikat siapa yang memanfaatkan," ucap Suhaimi.
Sebelumnya, Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Anies pun siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.
Anies menyebut pencabutan izin reklamasi ini juga merupakan rekomendasi dari BKP Pantura Jakarta. Sedangkan nasib pulau yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat.
"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9). (fai/dkp)