"Tentu di dalam perjanjian kerja sama yang pernah diterbitkan sudah tercantum kriteria-kriteria daripada apa yang diperuntukkan. Bagaimana peruntukannya? Tentu harus diatur dalam suatu peraturan daerah," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat dihubungi, Rabu (26/9/2018) malam.
Baca juga: Pulau Reklamasi Berakhir di Tangan Anies |
Perda tersebut nantinya diharapkan mengatur tata ruang peruntukan pulau reklamasi yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Begitu juga soal zonasi pulau tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Sedangkan, peruntukan pulau yang sudah terbentuk akan dipakai untuk kepentingan masyarakat.
"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Saksikan juga video 'Menko Luhut Ogah Tanggapi Proyek Pulau Reklamasi':
(dkp/fai)