"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (setuju). Ya tentu saja karena Ibu Menteri adalah pemerintah pusat yang kita anggap demikian. Tapi jangan lupa, bahkan kalau kita berpegang pada keppres yang lama, itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur. Itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," kata Marco di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Marco menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Dalam pertemuan itu membahas kebijakan lingkungan di Jakarta, termasuk soal reklamasi. Siti, kata Marco, mengatakan kebijakan lingkungan di Pemprov DKI sejalan dengan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI, lanjut dia, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penataan di wilayah pesisir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan untuk koordinasi terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.
Nantinya koordinasi itu akan dibuat satu raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi.
"Dalam sistem tata ruang kita itu ada dua rezim. Misalnya kalau tata ruang laut itu harus konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara kalau ruang darat itu konsultasi dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," jelas dia.
"Tapi nanti ya dijadikan satu (raperda). Tidak apa-apa. Kita sedang proses untuk konsultasi tetap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tentu saja dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," lanjut Marco.
Sebelumnya, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di badan koordinasi pengelolaan pantai utara Jakarta.
"Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta, bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini