"Setelah dihentikan sebaiknya pemerintah memerintahkan audit dan kalau itu mau diserahkan kepada DPR, sebaiknya DPR membentuk pansus yang lebih besar supaya investigasi terhadap kasus reklamasi itu bisa dilakukan dengan kewenangan yang lebih besar, yang dimulai dengan adanya audit," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (26/9/2018).
Fahri mendukung penyetopan pembangunan pulau reklamasi itu. Sebab, sejak awal Fahri melihat ada kejanggalan dalam prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah pemerintah daerah DKI menghentikan reklamasi itu adalah pertanda bahwa reklamasi penuh dengan ketidakjelasan, dan memang kita melihat dari awal ada semacam tindakan yang sangat mengabaikan hukum dan aturan tapi dibiarkan dan sepertinya tidak ada tindakan," ujarnya.
Pulau reklamasi, sebut Fahri, berpotensi menjadi skandal. Ia kemudian menyindir KPK yang selama ini hanya mengurusi perkara sepele.
"Reklamasi itu bisa menjadi skandal dari pengembangan wilayah yang tidak bertanggung jawab, sambil penegak hukumnya melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu," tuturnya.
"Karena penegak hukumnya dalam hal ini terutama KPK, hanya mau berurusan dengan yang kecil-kecil dan sensasional. Padahal reklamasi adalah sebuah kejanggalan di depan mata kita," tegas Fahri.
Izin pembangunan pulau reklamasi dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melakukan kajian. Hasilnya, izin pembangunan pulau reklamasi harus dicabut.
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies. (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini