"Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa pergub dan juga surat pencabutan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Pencabutan izin pulau reklamasi ini, lanjut Anies, dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melaksanakan kajian. Setelah badan ini melakukan kajian, disimpulkan izin harus dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies telah menyegel bangunan-bangunan yang ada di pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan pada Juni 2018.
Tonton juga 'Menko Luhut Ogah Tanggapi Proyek Pulau Reklamasi':
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini