Sidang Gugatan OSO, Ahli: Seharusnya Lolos, Tidak Boleh Dicoret

Sidang Gugatan OSO, Ahli: Seharusnya Lolos, Tidak Boleh Dicoret

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 19:50 WIB
Bawaslu menggelar sidang ajudikasi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menggelar sidang ajudikasi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak OSO.

Sidang dilakukan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018). Dalam persidangan, pihak KPU dihadiri oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan pihak OSO dihadiri kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Ahli yang dihadirkan adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan politikus Hanura I Gede Pasek Suardika. Dalam kesaksiannya, Hamdan mengatakan seharusnya KPU tidak mencoret nama OSO dari daftar caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya lolos, tidak boleh dicoret (dari daftar caleg)," ujar Hamdan.




Dia mengatakan aturan terkait dikeluarkannya putusan tersebut tidak dapat berlaku surut. Menurutnya, seseorang yang telah memenuhi syarat sebelum putusan keluar dapat diloloskan menjadi caleg.

"Aturan baru tersebut tidak dapat berlaku surut, itu bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Seseorang yang sudah memenuhi syarat sampai pada saat ditutup itu kan seharusnya lolos. Kan dia hukum yang sah," ujar Hamdan.

"Keluar aturan yang baru, lebih dari tanggal penutupan, yang mengubah sarat dan dianggap tidak memenuhi syarat, itu namanya berlaku surut, itu tidak boleh," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran. Dia mengatakan peraturan MK berlaku untuk waktu ke depan sejak diputuskan.

"Itu pelanggaran terhadap prinsip nonretroaktif. Putusan MK itu berlaku sejak putusan itu dan ke depan. Begitu juga peraturan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan ke depan," kata Hamdan.




Dia mengatakan keputusan KPU yang sebelumnya meloloskan OSO seharusnya tidak dapat diubah. Hal ini karena peraturan KPU juga tidak berlaku surut.

"Jadi peraturan KPU yang mengeluarkan syarat-syarat calon anggota baru tidak boleh merangkap pengurus partai, berlaku sejak dikeluarkan putusan itu, tidak boleh berlaku surut. Artinya, orang yang sudah memenuhi syarat oleh aturan KPU, yang lama tidak boleh diganggu gugat," tuturnya.

OSO mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu mengenai syarat calon anggota DPD. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai.

(dwia/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads