"Nanti agendanya pembacaan permohonan, pemeriksaan bukti dan pemeriksaan saksinya," kata pengacara OSO, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi, Senin (24/9/2018).
Sidang akan digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang diagendakan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Babak Baru OSO Vs KPU |
Pihak OSO juga akan diwakilkan Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator kuasa hukum. Pihak OSO akan menghadirkan 2 saksi ahli yakni mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan politikus Hanura I Gede Pasek Suardika.
"Ahli yang hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Mantan Ketua Komis III Bidang Hukum DPR RI Gede Pasek," ujar Dodi.
Gugatan diajukan karena KPU memutuskan mencoret nama OSO dari DCT DPC. Pencoretan dilakukan karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan OSO |
Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator.
Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Tonton juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini