"Tiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Anies mengatakan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan ini dibentuk bagian dari amanat Keppres 52 Tahun '95. Melalui badan ini, kemudian semua izin terkait reklamasi dilakukan secara detail dan hasil verifikasi. Dari situ kita putuskan," lanjut dia.
Sebelumnya, Anies sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin.
"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.
Eks Mendikbud itu juga sempat menjelaskan proyek reklamasi tak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan, dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan," kata Anies saat dimintai konfirmasi di area CNI, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/6).
Saksikan juga video 'Alasan Jokowi Tak Melulu Bangun Pulau Jawa':
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini