"Saya tidak pernah sekali pun terlibat proyek PLTU Riau-1," ucap Airlangga dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah memerintahkan atau meminta kader-kader Partai Golkar atau siapapun untuk mencari dana yang tidak benar atau melanggar hukum, untuk kepentingan ataupun kegiatan Partai Golkar," ucap Airlangga.
"Rotasi kepemimpinan fraksi di DPR terjadi secara rutin. Rotasi ini juga terjadi di hampir seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya termasuk di Komisi VII di mana saudari Eni Saragih terpilih menjadi wakil ketua. Setelah saya menjadi Ketua Umum Partai Golkar, pertimbangan bagi posisi di semua komisi ini semata-mata dilakukan berdasarkan unsur meritokratis dengan mempertimbangkan pula keterwakilan gender," imbuh Airlangga.
Airlangga kemudian menceritakan tentang pertemuannya dengan tersangka lain dari perkara itu, Idrus Marham. Saat itu, menurut Airlangga, Idrus baru dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos). Pada waktu itu pula, Airlangga bertemu tersangka lainnya yaitu Johannes B Kotjo.
"Beberapa hari setelah saudara Idrus Marham dilantik menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018, beliau datang bersilaturahmi ke rumah saya, namun tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya sebelumnya saudara ldrus Marham ternyata ditemani oleh saudara Johannes Kotjo dan saudari Eni Saragih," ucap Airlangga.
"Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan kami tidak keluar dari kepantasan pembicaraan antara pimpinan partai (saya) dan fungsionaris partai lainnya (saudara Melchias Mekeng, saudara Idrus Marham, dan saudari Eni Saragih). Tidak ada pembicaraan bisnis, proyek, ataupun saham perusahaan apapun," imbuh Airlangga yang sekaligus menjawab mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang memintanya untuk memberikan klarifikasi.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Simak Juga 'Rumah Dirut PLN Digeledah KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1':
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini