"Saya akan ceritakan kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau-1 ini sampai saya ada di sini. Karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," kata Eni di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Namun, dia enggan menyebut siapa atasan yang dimaksud. Eni hanya mengatakan atasannya itu yang memberi tugas mengawal proyek PLTU Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni sebelumnya pernah bicara soal perintah mengawal proyek PLTU Riau-1. Namun, dia tidak menyebut pihak pemberi perintah.
"Karena saya petugas partai, pasti saya kan ada perintah," ujar Eni, Rabu (29/8).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Tonton juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini