Sekretaris Desa Sudimoro Choliq mengatakan, keluarga Seger dan Khotijah sudah dipertemukan setelah kedua pihak bertikai pada akhir bulan Juni 2018. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
"Kedua keluarga sudah dihadirkan. Ternyata tidak ada kata sepakat," kata Choliq kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Cekcok yang Berujung Blokade Pagar Tembok |
Saling klaim kepemilikan tanah pun terjadi antara keluarga Seger dengan Khotijah. Dalam gambar persil tanah Desa Sudimoro hasil pengukuran tahun 1986, tanah sengketa itu tercatat milik Seger. Di sisi lain, Khotijah mengaku jika jalan di depan rumahnya yang dibangun pagar adalah tanah warisan orang tuanya.
Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Pemerintah Desa Sudimoro adalah sebatas memberi saran ke Seger.
"Desa sudah menyarankan jangan ditembok, tapi langsung ditembok sama yang punya (Seger)," terang Choliq.
Merasa tak mendapat keadilan di tingkat desa, Khotijah mengaku telah membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jombang.
"Desa saat ini menunggu saja, bagaimana hasilnya kami mengikuti (putusan pengadilan)," tandas Choliq.
Seger tega menutup akses jalan rumah Khotijah lantaran sakit hati kerap dikatai maling. Pada akhir Juni 2018, bapak dua anak ini pun membangun pagar setinggi 2 meter tepat di depan rumah Khotijah.
Khotijah menyebut pembangunan pagar itu dipicu pertengkaran antara keluarganya dengan keluarga Seger. Saat itu air bekas cucian mobil kakak Khotijah meluber ke tanah milik Seger sehingga menjadi becek, padahal tanah kosong itu menjadi akses jalan ke rumah Seger.
Tonton juga 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini