"Sudah pulang tadi pas azan Asar, sekitar jam 15.00 WIB," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suharyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (25/9/2018).
A menerobos konvoi Jokowi itu pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan urine A dan rekannya positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang atau obat tidur yang harus menggunakan resep dokter. A diduga dalam pengaruh benzodiazepine saat mengemudi.
"Iya (didapat) legal, dari resep dokter itu. Kita kan dalam mengenakan obat yang dijual bebas pun ada efek ngantuknya kan ya. Tapi ada keterangan di obat jual bebas pun tidak boleh mengemudi dan sebagainya. Itu mungkin juga efeknya ada," tuturnya.
A juga dikabarkan sempat mengacungkan jari tengah. "Infonya seperti itu, nggak tahu maksudnya apa," kata Kasat PJR AKBP Slamet Widodo.
A ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya itu. Dia diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota Patwal terluka.
"Yang bersangkutan kita kenai UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini