Perempuan berinisial A itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden dari Jalan Tol Cimanggis pada Senin 24 September 2018. Sempat menerobos, perempuan itu lalu dipinggirkan. Tapi dia kembali menerobos rombongan.
A disebut mengacungkan jari tengah. Tidak hanya itu, A juga menabrak Bripka Dedik Wahyu Istianto hingga mengalami luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta perempuan penerobos konvoi Jokowi:
Acungkan Jari Tengah
Perempuan yang menerobos konvoi Jokowi dikabarkan sempat mengacungkan jari tengah.
"Infonya seperti itu, nggak tahu maksudnya apa," kata Kasat PJR AKBP Slamet Widodo.
Tabrak Polisi
Setelah menerobos konvoi Jokowi, perempuan berinisial A menabrak Bripka Dedik Wahyu Istianto. Bripka Dedik tergeletak di jalan. Bripka Dedik akhirnya bisa berdiri dan berjalan tertatih menuju mobil yang dikemudikan A. Mobil itu masih berusaha melaju, melewati Bripka Dedik. Bripka Dedik tetap berdiri di depan mobil tersebut.
Tidak Sadar Terobos Konvoi Jokowi
Perempuan berinisial A mengaku tidak tahu yang diterobos itu konvoi Jokowi.
"Cuma nggak tahu aja dia, nggak sadar kalau dalam rangkaian," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus.
Ingin Cepat Sampai Kantor
Dengan ikut iring-iringan Jokowi, A berharap dapat terbebas dari kemacetan.
"Dia menyampaikan bahwa dia kepengin cepet, tidak macet, bisa cepat sampai ke kantornya, itu alasan dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Urine Positif Benzodiazepine
Hasilnya, urine perempuan itu positif mengandung benzodiazepine.
"Itu bukan obat terlarang, tapi harus dengan resep dokter, kayak semacam obat penenang, obat tidur, iya (pengemudi saja)," kata Kanit Laka Lantas Polres Jaktim AKP Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (25/9/2018).
Polisi tidak menemukan obat-obatan terlarang dalam penggeledahan itu.
Jadi Tersangka dan Wajib Lapor
Perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota patwal terluka.
"Yang bersangkutan kami kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Argo mengatakan perempuan itu telah dipulangkan. Perempuan tersebut bakal dikenakan wajib lapor. "Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.
Tonton juga 'Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Acungkan Jari Tengah':
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini