"Ini KPU dan Bawaslu sekarang karena sudah mentok untuk terpilihnya caleg koruptor itu, maka KPU harusnya mencari cara, misalnya KPU labelisasi mantan korupsi di TPS," kata Fanan saat diskusi yang bertajuk 'Putusan MA Terhadap PKPU di Mata Publik' di Aula PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di seluruh alat praga, diwajibkan saja di seluruh alat praga yang ada fotonya ditandai apa agar masyarakat baca ada tulisan, minimal tulisannya bisa dibaca, sehingga terang gitu ngggak menyalahi HAM. Mantan narapidana korupsi tetap bisa maju, publik pun juga tetap ada haknya," imbuh dia.
Baca juga: 38 Eks Napi Korupsi Masuk DCT Pemilu 2019 |
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak akan memberi tanda khusus kepada caleg eks napi korupsi dalam surat suara Pemilu 2019. KPU masih menimbang cara lain agar publik mengetahui caleg eks napi korupsi.
"Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Pemberian tanda khusus, menurut Ilham, tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat foto dalam surat suara caleg. Selain itu, desain surat suara saat ini juga sudah ditetapkan. (zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini