"KPU juga ingin menyampaikan kalau misalkan (visi misi) ada yang mau direvisi dipersilahkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Arief mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), meminta capres dan cawapres memiliki visi dan misi sesuai dengan pembangunan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Debat Capres-Cawapres akan Digelar 5 Kali |
"Bappenas menginformasikan bahwa mohon visi misi dari masing-masing paslon, memperhatikan program yang sudah ditetapkan dalam undang-undang pembangunan Indonesia," kata Arief.
Namun Arief mengatakan, visi dan misi tidak boleh dilakukan pada saat telah memasuki tahapan debat capres. Hal ini dikarenakan visi dan misi harus diketahui oleh seluruh masyarakat.
"Tapi harapan kami, kalau mau direvisi jangan sampai pada saat debat (atau) setelah debat baru direvisi. Kenapa, karena penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misimu itu apa," kata Arief.
"Kalau sudah debat selesai terus direvisi kan loh masyarakat kan dapat yang lama. Jadi pada saat dijanjikan kepada masyarakat, dijanjikan kepada masyarakat tidak berubah," sambungnya.
Menurutnya, revisi ini sebaiknya dilakukan maksimal satu hari sebelum debat dilakukan. Debat sendiri baru akan dilakukan pada awal 2019.
"Sebaiknya kalau mau direvisi sebelum debat, setidaknya satu hari sebelum debat lah. Jadi masyarakat ketika anda berdebat itu sudah dapat informasi yang baru," tuturnya.
Tonton juga 'Soal Walk Out SBY, KPU: Silahkan Lapor Bawaslu':
(dwia/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini