"Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden agar dalam membuat visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJMN 2020-2025," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Acara ini juga dihadiri komisioner KPU dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Selain itu, perwakilan parpol peserta pemilu hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama halnya dengan Arief, Bambang mengatakan visi-misi paslon harus mengacu pada pembangunan nasional. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional.
"Visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007," kata Bambang.
Dia mengatakan nantinya visi dan misi capres harus dijabarkan dalam program kerja, setelah capres diputuskan menjadi pasangan terpilih.
"Nantinya, visi-misi harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah bila pasangan calon presiden telah menjadi calon terpilih," sebutnya.
RPJP Nasional sendiri memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian atau lembaga dan lintas kementerian atau lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro. Selain itu, mencakup kerangka perekonomian secara menyeluruh.
"Kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif," tutur Bambang. (dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini